Menurutnya, berdasarkan data ada hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak.
Salah satunya adalah, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas.
Brigjen Pol Yusri Yunus mencontohkan, cukup banyak kasus para pembeli kendaraan bekas.
Setelah melakukan pembelian dan hendak melakukan proses pergantian kepemilikan alias balik nama, ternyata cukup besar.
Belum lagi, apabila kendaraan yang terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang.
Sehingga, pemilik baru tadi enggan melakukan kegiatan tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.
Ia menuturkan, dengan menghapus bea balik nama dan pajak progresif, masyarakat diharapkan lebih taat dalam membayar pajak.
Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022
Dengan begitu, pendapatan dari pajak kendaraan lebih maksimal.
Saat ini Korlantas melakukan road show ke berbagai pemda di kota-kota besar untuk melakukan sosialisasi.
Dia mengatakan, Korlantas membujuk agar pemda bisa memberikan kebijakan membebaskan bea balik nama kendaraan dan pajak progresif.
"Nah sekarang saya lagi bermohon nih kepada Gubernur, Walikota dan Bupati yang punya kewenangan untuk menghapuskan BBN, jadi saya lagi bantu masyarakat nih, saat ini saya lagi road show kebeberapa kota," tegas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR