Namun, pemotor bersiteguh lampu yang menyala adalah lampu utama
Adapun yang disebut polisi sebagai lampu utama yang tidak menyala sebenarnya lampu jauh.
Perdebatan pun berlanjut ketika pemotor menanyakan undang-undang yang menyebutkan lampu utama adalah lampu jauh.
Video perdebatan mereka itu diunggah oleh salah satu akun Instagram @faktaindo.
Lihat postingan ini di Instagram
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri (Dirgakkum Korlantas Polri) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Aan Suhanan memberi tanggapan.
"Di mana ya kasusnya. Nanti saya tanya Dirlantas," ujar Aan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2022).
Aan menekankan ada sanksi bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Pernah Bikin Penebar Ranjau Paku Ketakutan
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pada Pasal 293 ayat (2) setiap orang yg mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," jelasnya.
Aan mengungkapkan, fungsi menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari salah satunya adalah untuk melindungi para pengendara sepeda motor.
"Karena secara teori kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara, artinya cahaya lampu dari sepeda motor akan lebih cepat diterima oleh pengemudi lain, baik dari depan maupun belakang," kata dia.
"Artinya dengan sinar atau cahaya akan cepat terlihat ada sepeda motor," imbuh Aan.
Lebih lanjut, ukuran motor yang kecil terkadang tidak tampak jika tidak menggunakan lampu.
Sehingga, fungsi dari adanya aturan menyalakan lampu di siang hari lebih untuk melindungi masyarakat.
"Mari ikuti aturan yang ada jangan abai dengan keselamatan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Polantas Disebut Menilang Pengendara Motor yang Tak Hidupkan Lampu Utama, Ini Kata Korlantas Polri"
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR