Pemotor Cekcok Dengan Polisi, Korlantas Polri Jelaskan Fungsi Lampu Motor Nyala Di Siang Hari

Ilham Ega Safari - Minggu, 7 Agustus 2022 | 10:50 WIB
Kolase Instagram.com/fakta.indo
Pemotor ditilang polisi berawal dari lampu motor berujung cekcok, simak penjelasan aturannya.

MOTOR Plus-Online.com - Cekcok pemotor ditilang polisi gara-gara lampu motor, ini kata Korlantas Polri.

Sebuah video beredar luas di media sosial yang memperlihatkan seorang pemotor wanita ditilang polisi gara-gara lampu motor.

Seperti yang diketahui, lampu motor wajib dinyalakan saat berkendara di siang hari.

Jika brother menyadari sejumlah pabrikan telah menghilangkan saklar tombol on/off untuk lampu motor.

Bahkan beberapa motor dirancang pabrikan secara otomatis lampu utama menyala saat kunci kontak posisi on.

Kembali ke kasus, dalam video itu terlihat cekcok antara pemotor wanita dan polisi soal lampu motor.

Petugas polisi memberikan tilang ke pemotor karena dianggap tidak mentaati aturan menyalakan lampu utama di siang hari.

Sementara itu, pemotor wanita mengklaim sudah menyalakan lampu utama, tetapi tidak terang.

Baca Juga: Bikers Awas Modus Baru Penggelapan Motor Mengaku Sebagai Intel KPK 

Polisi menilai lampu utama yang dibilang pemotor merupakan lampu senja.

Namun, pemotor bersiteguh lampu yang menyala adalah lampu utama

Adapun yang disebut polisi sebagai lampu utama yang tidak menyala sebenarnya lampu jauh.

Perdebatan pun berlanjut ketika pemotor menanyakan undang-undang yang menyebutkan lampu utama adalah lampu jauh.

Video perdebatan mereka itu diunggah oleh salah satu akun Instagram @faktaindo.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo) 

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri (Dirgakkum Korlantas Polri) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Aan Suhanan memberi tanggapan.

"Di mana ya kasusnya. Nanti saya tanya Dirlantas," ujar Aan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2022).

Aan menekankan ada sanksi bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Pernah Bikin Penebar Ranjau Paku Ketakutan

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pada Pasal 293 ayat (2) setiap orang yg mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," jelasnya.

Aan mengungkapkan, fungsi menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari salah satunya adalah untuk melindungi para pengendara sepeda motor.

"Karena secara teori kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara, artinya cahaya lampu dari sepeda motor akan lebih cepat diterima oleh pengemudi lain, baik dari depan maupun belakang," kata dia.

"Artinya dengan sinar atau cahaya akan cepat terlihat ada sepeda motor," imbuh Aan.

Lebih lanjut, ukuran motor yang kecil terkadang tidak tampak jika tidak menggunakan lampu.

Sehingga, fungsi dari adanya aturan menyalakan lampu di siang hari lebih untuk melindungi masyarakat.

"Mari ikuti aturan yang ada jangan abai dengan keselamatan," tandasnya.

Baca Juga: Jadi Driver Ojol AirAsia Bisa Cepet Kaya Nih, Gaji Per Bulan Rp 10 Juta Langsung Diangkat Karyawan Tetap 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Polantas Disebut Menilang Pengendara Motor yang Tak Hidupkan Lampu Utama, Ini Kata Korlantas Polri"

Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular