MOTOR Plus-online.com - Kakak beradik mantan pembalap road race di Lombok, ditangkap polisi gara-gara barang haram.
Dua pemuda asal Dusun Batu Putih Utara, Desa Batu Kuta, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat berinsial AB (23) dan AS (29) ditangkap usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Kasi Humas Iptu Siswoyo mengatakan bahwa pelaku AB dibekuk di Jalan Batu Kuta Narmada.
Sedangkan AS dibekuk di kediamannya, dengan waktu yang sama pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 17:00 WITA.
"Jadi AB ini yang kita amankan dahulu. Kemudian mengarah ke AS. Kita juga amankan sabu seberat 1 gram yang sudah diterima oleh AB dari salah saru pengedar di Kota Mataram," ucap AKBP Syarif Hidayat.
Menurut AB, dia membeli sabu usai mendapat kontak pengedar dari kakaknya inisial AS.
"Saya diajakin kakak saya. Kemudian saya ambil di Mataram," kata AB yang baru lulus kuliah tersebut.
Menurut AB, baru kali ini ia menggunakan sabu karena ajakan kakaknya.
Baca Juga: Apakah Sirkuit Formula E Jakarta Bisa Dipakai Balap Road Race Seperti di Malaysia?
Selama ini dia pun memang belum pernah memesan sabu di pengedar di Kota Mataram.
"Ya karena penasaran. Diajak juga," kata AB.
Di sisi lain, AS membantah telah mengajak AB menggunakan sabu.
AS malah mengaku bahwa AB lah yang meminta kontak pengedar sabu tersebut.
"Jadi dia minta nomor orang itu untuk dipakai di tempat lain. Mungkin dia akan ambilin temannya sabu. Dia kan nanya dulu ke saya dimana beli sabunya," bantah AS.
Mantan pembalap road race kelas 115 cc (AS) itu pun mengaku telah lama menggunakan sabu di kediamannya.
"Saya tidak berniat jerumuskan adik saya untuk memakai sabu."
"Karena memang saya juga tidak tahu kalau dia makai sabu kan," ungkap AS.
Menurutnya, AS tidak pernah mengedarkan sabu.
Baca Juga: Geger Video Oknum Polisi Sita Motor Balap Resmi, Gegara Paddock Di Depan Rumah Kapolres?
Bahkan, kata AS, istrinya pun tidak mengetahui dia menggunakan sabu di kediamannya.
"Keluarga juga nggak tahu."
"Saya sekarang menyesal," ujarnya.
Kini kedua pelaku AB dan AS diamankan untuk dimintai keterangan lanjutan.
AB dan AS pun dijerat pasal 112 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kakak-Adik Mantan Jawara Road Race Lokal di Lombok Barat Dibekuk Polisi Seusai Beli Sabu
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR