"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi.
Namun, Dedi tidak merinci soal keterlibatan Sambo dalam hal pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.
Menurutnya, Polri masih akan menunggu tim khusus selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J.
"Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, tidak ada rekaman CCTV di rumah dinas Sambo yang merekam kejadian, karena saat itu CCTV dalam keadaan rusak bahkan ada yang diganti.
"Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami,” kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Meski sudah dibawa ke Mako Brimob Polri, Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Irsus berwenang mengusut dugaan pelanggaaran etik.
Sementara, yang berhak menetapkan status tersangka merupakan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR