Mido menuturkan pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan helm bertulis polisi dan masker berlogo TNI-Polri.
Pelaku sering berkeliaran dengan motor untuk mencari korban dan menyasar korban remaja atau anak-anak.
"Korban yang diincar biasanya anak-anak atau remaja yang tidak memakai helm atau berboncengan tidak menggunakan helm,” ujarnya.
Kini pelaku sudah dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Hasil penelusuran, total ada 26 korban sweeping pengendara motor oleh oknum polisi gadungan ini.
"Ada 16 orang yang menjadi korban penipuan dan HP mereka diambil. Namun baru tiga korban yang melaporkan ke polisi,” katanya.
Ketiga korban yang melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu yakni AFKS, SL dan JU.
Baca Juga: Hanya Rp8 Jutaan Saja Motor Murah Dari Honda Headlamp Mirip BeAT Mesin 110 cc Baru Dilaunching
"Total korban 16 orang. Masing-masing mengalami kerugian satu unit HP. Kalau diestimasi nilai kerugian sejumlah Rp 50 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Sweeping Pengendara Motor, Polisi Gadungan Tipu 16 Korban di Ambon Ditangkap
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR