MOTOR Plus-Online.com - Waspada modus kejahatan baru sweeping pengendara motor oleh polisi gadungan, kenali indikasinya.
Masyarakat di Kota Ambon baru-baru ini diresahkan oleh aksi sweeping pengendara motor yang dilakukan oleh polisi.
Atas keresahan di tengah masyarakat ini Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengungkap faktanya.
Setelah ditelusur, ternyata sweeping pengendara motor ini ulah dari polisi gadungan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik menjelaskan modus sweeping ini.
Mido mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan sweeping terhadap pengendara motor di malam hari.
Usai dapat korban pengendara motor ditahan dan diminta untuk menunjukkan dokumen bermotor seperti SIM dan STNK.
Setelah korban tak bisa memberikan dokumen, Mido mengatakan indikasi pelaku meminta hp korban sebagai jaminan.
Baca Juga: Serius Nih Goyang Motor Saat Isi Bensin Bisa Bikin Kebakaran? Begini Kata Pertamina
"Apabila korban tidak bisa perlihatkan dokumen kendaraannya maka tersangka mengambil HP korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke kantor polisi terdekat untuk mengambil HP mereka yang disita," ungkapnya.
Mido menuturkan pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan helm bertulis polisi dan masker berlogo TNI-Polri.
Pelaku sering berkeliaran dengan motor untuk mencari korban dan menyasar korban remaja atau anak-anak.
"Korban yang diincar biasanya anak-anak atau remaja yang tidak memakai helm atau berboncengan tidak menggunakan helm,” ujarnya.
Kini pelaku sudah dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Hasil penelusuran, total ada 26 korban sweeping pengendara motor oleh oknum polisi gadungan ini.
"Ada 16 orang yang menjadi korban penipuan dan HP mereka diambil. Namun baru tiga korban yang melaporkan ke polisi,” katanya.
Ketiga korban yang melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu yakni AFKS, SL dan JU.
Baca Juga: Hanya Rp8 Jutaan Saja Motor Murah Dari Honda Headlamp Mirip BeAT Mesin 110 cc Baru Dilaunching
"Total korban 16 orang. Masing-masing mengalami kerugian satu unit HP. Kalau diestimasi nilai kerugian sejumlah Rp 50 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Sweeping Pengendara Motor, Polisi Gadungan Tipu 16 Korban di Ambon Ditangkap
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR