Biker Difabel Bisa Punya Surat Izin Mengemudi, Begini Syarat Resmi Pembuatan SIM D

Aditya Prathama - Senin, 8 Agustus 2022 | 18:55 WIB
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Ilustrasi tes SIM D untuk biker difable

Motor Plus-online.com - Bikers difabel juga bisa mendapatkan dan punya Surat Izin Mengemudi, begini syarat resmi pembuatan SIM D.

Berkendara menggunakan motor merupakan kebutuhan sehari-hari bahkan bisa menjadi untuk setiap orang.

Hal itu tak terkecuali bagi para yang bikers memiliki keterbatasana fisik atau penyandang disabilitas

Tentunya untuk mengendarai motor diperlukan adanya Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM berfungsi untuk menyatakan bahwa seseorang layak mengendarai kerndaraan di jalan umum.

Nah, untuk teman-teman biker difabel tak perlu risau terkait dokumen tersebut.

Karena terdapat golongan SIM khusus agar kemampuan teman-teman biker difabel dalam mengemudi dapat diakui, yakni SIM D dan SIM DI.

Lebih rinci, SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai motor.

Baca Juga: Lupa Bawa SIM Sama Enggak Punya SIM Denda Tilangnya Berbeda, Awas Salah Ngomong

Sementara, SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular