Tetapi perlu diingat, bahwa kendaraan yang dikemudikan pemilik SIM D maupun DI sehari-harinya sudah harus dimodifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Sebagai contoh, untuk motor yang akan dikendarai pemilik SIM D sudah diberi roda tambahan.
Serta pemindahan fungsi kendaraan yang semula dikendalikan oleh kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.
Mengutip Kompas.com adapun mengenai syarat pembuatan SIM D, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya pada Pasal 217 ayat (1).
Berikut detail syaratnya:
-Pemohon tertulis
-Bisa membaca dan menulis
-Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
-Batas usia minimal 17 tahun
-Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
-Sehat jasmani dan rohani
-Lulus ujian teori dan praktik
Sedangkan untuk biaya pembuatannya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, penerbitan SIM D ataupun DI dipatok Rp 50.000.
Baca Juga: Mencekam, Video Motor Tiba-tiba Terbakar di Underpass Pondok Indah, Diduga Korsleting Listrik
Lalu, untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM D bagi Difabel"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR