Kepala Seksi Pemindah Tanganan dan Penghapusan BPKAD Kabupaten Serang Zubaedi mengatakan, harga kendaraan yang akan dilelang, berdasarkan hasil penilaian, bervariasi.
Harga kendaraan mobil mulai dari Rp15-65 juta, sedangkan sepeda motor Rp600-Rp1,5 juta.
"Yang dilihat dari usia kendaraan. Untuk usia kedaraan mulai dari 1992, 1997, 1998, dan 2002," katanya saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Sementara itu, untuk kondisi kendaraan secara umum tidak dalam kondisi baik.
Namun masih bisa untuk digunakan jika diperbaiki terlebih dahulu.
Untuk proses lelang, akan dilakukan secara online bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelaksanaannya.
Dan akan dilakukan melalui email dengan metode penawaran secara tertutup.
"Baru mau mendaftar ke balai lelang, saat ini sedang proses upload," katanya.
Menurut dia, ada berbagai keuntungan dengan pelaksanaan lelang secara online, di antaranya mengurangi potensi permainan harga antar peserta lelang, dan ditargetkan bisa meningkatkan jumlah peserta serta pemasukan hasil lelang.
Di laman tersebut juga sudah ditampilkan foto-foto, dari seluruh kendaraan dinas yang dilelang guna memudahkan peserta menilai barang.
Sedangkan, untuk waktu kapan akan dimulai lelang, pihaknya mengaku belum mengetahui pasti hal tersebut, dan akan mengikuti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Belum tau pasti nanti akan kita tunggu proses selanjutnya dari KPKNL. Kita kan hanya mengusulkan lelang saja," katanya.
Peserta lelang bisa melakukan pendaftaran dan aktivasi akun melalui domain lelang online, yang beralamat di lelang.go.id.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul: Harga Motor Dinas Pemkab Serang yang akan Dilelang Mulai Rp 600 Ribu-Rp 1,5 Juta, Yakin Tak Minat?
KOMENTAR