Tak pelak sekumpulan anggota silat itu pun langsung mengeroyok driver ojol malang itu.
Namun kabar terbaru akhirnya pelaku pengeroyokan ini berhasil diamankan oleh polisi.
Hal ini mengutip dari sebuah unggahan di akun Facebook Info Seputar Jombang.
Diketahui anggota perguruan silat diringkus petugas dari sejumlah lokasi di Jombang.
Mereka ditangkap setelah menggelar konvoi hingga membuat onar.
Mulai melakukan tabrak lari, pembacokan bahkan ada yang tertangkap tengah membawa senjata tajam.
Baca Juga: Sedihnya Driver Ojol Kehilangan Honda BeAT Street miliknya, Padahal Satu Semester Lagi Cicilan Lunas
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan dan juga pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sedangkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Source | : | Facebook,Twitter |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR