Tinggal melapor apabila mendapati ada polisi gadungan yang sedang beroperasi.
Seperti yang dijelaskan Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Supriyadi.
"Jangan takut untuk lebih tahu yang lain, catat nama dan foto orangnya." tutur Supriyadi, Senin (16/7/2018).
"Laporkan ke Polisi yang ada di Pos Polisi atau kantor polisi terdekat untuk dicek kebenarannya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap seseorang yang menghentikan di tempat yang tidak lazim.
"Yang diperlu diperhatikan disini masyarakat harus waspada apabila ada yang menghentikan, memeriksa dan minta macam-macam pada tempat-tempat yang tidak lazim, seperti tempat sepi, gelap dan lain-lain dengan kedok Polisi," tuturnya.
Nah, brother enggak perlu panik seandainya ketemu polisi gadungan di jalan, tinggal laporkan saja!
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR