"Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang belum pulih 100 persen akibat dari pandemi Covid-19 serta merayakan bulan kemerdekaan agustus 2022 ini," tambahnya.
Lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, ada beberapa manfaat seperti:
"Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Agustus 2022," tutupnya.
Brother yang tinggal di Kalimantan Barat, jangan sampai lupa manfaatkan program pemutihan ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Jasa Raharja Kalbar Gencar Sosialisasi Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Masyarakat"
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR