Jelang HUT RI Ke-77 Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Ini Deretan Keuntungannya

Galih Setiadi - Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:25 WIB
TribunPontianak.co.id
Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. Ada pemutihan pajak kendaraan jelang HUT RI Ke-77.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget ada pemutihan pajak kendaraan jelang HUT RI Ke-77, jangan sampai lupa waktunya cuma sebentar loh!

Program pemutihan pajak kendaraan pastinya ditunggu-tunggu banyak orang, bikers salah satunya.

Jangan sampai lewatkan program pemutihan pajak kendaraan, salah satunya bebas denda.

Namun perlu diperhatikan, khususnya pada masa berlaku pemutihan tersebut, simak sampai habis.

Program pemutihan itu disosialisasikan oleh Jasa Raharja Kalimantan Barat.

Sosialisasi ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan membagikan brosur dan leaflet di titik keramaian masyarakat.

Hal tersebut dijelaskan Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana.

"Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 di Pasar, Perempatan jalan, dan pusat keramaian," ujarnya mengutip TribunPontianak.co.id.

Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-77, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Siapkan STNK BPKB Yuk!

Jasa Raharja Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat gencar laksanakan sosialisasi mulai dari pasar-pasar dan di jalan-jalan pusat keramaian.

"Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang belum pulih 100 persen akibat dari pandemi Covid-19 serta merayakan bulan kemerdekaan agustus 2022 ini," tambahnya.

Lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, ada beberapa manfaat seperti:

  • Pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran
  • Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya
  • Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.

"Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Agustus 2022," tutupnya.

Instagram.com/bapenda.kalbar
Program pemutihan pajak kendaran di Kalimantan Barat sampai 31 Agustus 2022.

Brother yang tinggal di Kalimantan Barat, jangan sampai lupa manfaatkan program pemutihan ini ya!


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Jasa Raharja Kalbar Gencar Sosialisasi Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Masyarakat"

Source : TribunPontianak.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular