- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.
Untuk biaya perpanjang SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Mulai dari biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, kemudian SIM A sebesar Rp 80.000.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 5 Agustus 2022, Perpanjang SIM Dilayani Sampai Jam Segini
Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60 ribu.
Adapun syarat yang diperlukan yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR