Selain gaji, terdapat tunjangan yang diberikan sebesar Rp 29.085.000.
Tunjangan itu sesuai dengan kelas jabatan yang dipegangnya, yakni kelas jabatan 17.
kelas jabatan 17 ini dipegangnya karena Irjen Ferdy Sambo menduduki jabatan Kadiv Propam Polri.
Bila dijumlahkan total gaji pokok ditambah tunjangan mencapai Rp 34.661.500.
Baca Juga: 2 Hal yang Ditakuti dari Irjen Ferdy Sambo, Enggak Cuma Bikin Maling Motor Ketar-ketir
Dari pendapat tersebut Irjen Ferdy Sambo bisa membeli Yamaha NMAX tipe terendah Rp 31.115.000 OTR Jakarta perbulannya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR