MOTOR Plus-Online.com - Irjen Ferdy Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kematian anak buahnya, Brigadir J.
Semasa aktif menjadi Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo tentunya mempunyai gaji pokok dan tunjangan yang besarannya sesuai dengan pangkatnya.
Meski daftar gaji Fery Sambo bisa dicek, sayangnya keseluruhan jumlah harta kekayaannya belum bisa dilihat.
Hal tersebut lantaran daftar kekayaan polisi bintang dua ini belum terdaftar di LHKPN.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebenarnya harus diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, soal gaji dan tunjangan ternyata Ferdy Sambo mendapat nilai yang cukup besar loh.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut jumlah gaji Irjen Ferdy Sambo beserta tunjangannya.
Berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) setiap polisi digaji Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Sebelumnya Bikin Gemetar Maling Kendaraan dan Penebar Ranjau Paku
Motor Plus coba mengambil angka terbesar karena Irjen Ferdy Sambo pernah punya jabatan Kadiv Propam Polri.
Selain gaji, terdapat tunjangan yang diberikan sebesar Rp 29.085.000.
Tunjangan itu sesuai dengan kelas jabatan yang dipegangnya, yakni kelas jabatan 17.
kelas jabatan 17 ini dipegangnya karena Irjen Ferdy Sambo menduduki jabatan Kadiv Propam Polri.
Bila dijumlahkan total gaji pokok ditambah tunjangan mencapai Rp 34.661.500.
Baca Juga: 2 Hal yang Ditakuti dari Irjen Ferdy Sambo, Enggak Cuma Bikin Maling Motor Ketar-ketir
Dari pendapat tersebut Irjen Ferdy Sambo bisa membeli Yamaha NMAX tipe terendah Rp 31.115.000 OTR Jakarta perbulannya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR