MOTOR Plus-online.com - Pemiliknya mendadak gagah, Yamaha Scorpio bekas kendaraan dinas polisi dilelang murah.
Mau motor murah bekas kendaraan dinas polisi buruan daftar lelang.
Banyak motor bekas instansi pemerintahan dilelang termasuk motor bekas kendaraan dinas polisi.
Pemenang lelang motor bekas dipakai polisi akan semakin gagah saat dikendarai.
Satu unit Yamaha Scorpio dilelang KPKNL Lahat (Polres Lahat-1).
Yamaha Scorpio lengkap dengan cat dan stripping Polantas dilelang murah.
Yamaha Scorpio tahun 2006 ini rencananya akan dilelang pada harga (open bid) Rp 2.500.000 dengan uang jaminan Rp 1.250.000.
Lelang sendiri akan dilangsungkan pada 11 Agustus 2022 besok.
Baca Juga: Motor Listrik CFMoto 300GT-E Bakal Jadi Motor Polisi di China, Tampil Kekar Ala Goldwing
Bagi calon peserta lelang harus mendaftar via online, menyetorkan uang jaminan sebelum mengajukan penawaran tertinggi.
Sayangnya, Yamaha Scorpio bekas kendaraan dinas polisi ini tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara milik Kepolisian Resor Lahat Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat dengan obyek lelang berupa:
8. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk/type Yamaha Scorpio, Warna Putih Biru, Tahun 2005, Nomor Polisi 2008-34 V, No.Rangka : MH35BP0036K041329 No.Mesin : 5BP-041431 Milik Polres Lahat, Kondisi mesin mati, STNK tidak ada dan BPKB tidak ada
Nilai Limit: Rp 2.500.000,00
Uang Jaminan: Rp 1.250.000,00
Pelaksanaan Lelang:
Lelang dilaksanakan secara open bidding pada hari: Kamis
Tanggal: 11 Agustus 2022
Waktu Penawaran: 13.00 s.d 14.00 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang internet)
Waktu Penetapan Pemenang: setelah batas akhir penawaran
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id/
Tempat Lelang : Ruang Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat
Baca Juga: Murah Meriah Lelang Yamaha Scorpio Buka Harga Rp 2 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap
SYARAT DAN KETENTUAN LELANG:
1. Cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan open bidding melalui https://www.lelang.go.id. Syarat dan Ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan”
2. Pendaftaran dengan mengisi dan mengunggah data KTP + NPWP + Rek. Tabungan (file: jpg, jpeg);
3. Setelah proses pendaftaran dan telah valid, nomor Virtual Account (VA) dapat dilihat di menu “Status Lelang“;
4. Peserta Lelang wajib menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan jumlah sesuai dengan Pengumuman lelang ke nomor VA dan sudah efektif diterima/dibukukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan;
5. Setelah menyetor Uang Jaminan dimaksud, peserta lelang dapat melakukan Penawaran Lelang. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang lelang, jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang lelang;
6. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang akan dikembalikan utuh ke rekening asal, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;
7. Pemenang lelang wajib harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli 2% sudah efektif diterima/dibukukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan. Apabila tidak melunasi maka pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara;
8. Kami menghimbau kepada Peserta lelang agar menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dan kepada Pemenang lelang agar menyetorkan pelunasan harga lelang paling lambat pukul 21.00 WIB sebelum batas waktu yang telah ditentukan;
Baca Juga: Simak Daftar Moge yang Dipakai Polisi di Indonesia, Franco Morbidelli Sempat Ngegas Salah Satunya
9. Obyek lelang dapat dilihat setiap hari kerja di Polres Lahat sejak pengumuman terbit s.d. sebelum pelaksanaan lelang;
10. Apabila terjadi force majeur (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi;
11. Barang-barang tersebut diatas dilelang dalam bentuk dan kondisi apa adanya (as is);
12. Penawar/Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;
13. Peserta lelang yang telah disahkan sebagai Pemenang lelang bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan, badan hukum, atau badan usaha;
14. Pemenang lelang yang telah melunasi kewajiban pembayaran lelang, kemudian memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengambil Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Lelang agar membawa Surat Kuasa bermeterai cukup dan Identitas Diri kedua pihak sebagai salah satu syarat pada permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Lelang;
15. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Informasi lebih lanjut hubungi POLRES Lahat NO. TELP. (0731) , atau KPKNL Lahat Jalan Serma Jamis No 65 Pasar Baru Lahat, Telp (0731)325298;
Calon peserta lelang diwajibkan untuk melihat segala sesuatu yang berkaitan dengan objek lelang, melihat kondisi fisik objek lelang tersebut dahulu, melihat keberadaan atau lokasi objek lelang berada, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang, dengan kata lain, objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan pada tempat dimana saat ini berada (as where).
Pejabat Lelang/KPKNL Lahat tidak menjamin kebenaran atas keterangan-keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto/gambar obyek lelang yang diupload ke dalam Aplikasi Lelang Elektronik ini, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
Untuk informasi lebih lengkap bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR