"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Edwin di Majalengka, Senin (8/8/2022), seperti dilansir Antara.
Keempat orang itu adalah MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun. Korban yang ditemukan tewas di tengah jalan pada Minggu (7/8/2022), sempat dikira meninggal karena kecelakaan lalu lintas.
Namun, setelah diselidiki ternyata ada bekas penganiayaan di tubuh korban.
Penganiayaan itu bermula saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan.
Korban kemudian dikejar hingga ke Jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
"Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia," katanya.
Dari tangan para tersangka maupun di TKP, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera geng motor, balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik.
"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Edwin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Warga hingga Tewas, 4 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR