"Modus pelaku meminjam sepeda motor, lalu dibawa kabur dan dijual kepada R (penadah) seharga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per unit. Untuk R ini masih kami buru, sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," beber Dodi.
Menurut Dodi, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari seorang korban bernama Nova Agustina (46).
Ketika beraksi pada Rabu (3/8/2022), pelaku datang ke rumah korban.
Setelah mengobrol, korban pergi ke belakang rumah.
Tak disangka pada saat itulah pelaku membawa kabur motor korban.
"Korban sempat menelpon pelaku, namun nomornya sudah tidak aktif. Kemudian, korban melapor ke Polsek Bukitraya," kata Dodi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti satu buah BPKB, satu buah STNK, dan satu unit handphone.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Pernah Bongkar Habis Senjata Rahasia Pelaku Curanmor
Emak-emak ini kemudian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian sebagai pertanggungjawabannya.
Pelaku maling motor ini mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita di Pekanbaru Curi Belasan Motor, Pura-pura Pinjam Kendaraan Lalu Dijual"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR