Brother cukup fotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.
Tapi bagi brother yang punya berstatus motor kredit kehilangan STNK cara mengurusnya sedikit berbeda.
Berikut syarat mengurus STNK hilang di motor yang masih kredit :
-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
-Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
-Surat keterangan dari leasing.
Sedangkan untuk langkah-langkah masih pengurusannya sama seperti mengurus kehilangan STNK non kredit brother:
- Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran.
- Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat dan lampirkan hasil cek fisik kendaraan).
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai New SAKPOLE e-SAMSAT Jawa Tengah
- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Tapi jika tidak ada tunggakan pajak, biaya yang dikenakan pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Urus STNK Hilang Motor yang Masih Kredit"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR