Motor Kredit STNK Hilang Jangan Panik Ternyata Urusnya Mudah

Ilham Ega Safari - Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:40 WIB
GridOto
Motor Kredit STNK Hilang, Begini Cara Urusnya

MOTOR Plus-Online.com - Motor kredit STNK hilang, jangan panik ternyata begini cara urusnya.

Kehilangan suatu benda berharga memang membuat brother pusing tujuh keliling.

Apalagi jika yang hilang surat-surat kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Belum lagi jika status motor masih dalam masa kredit dan mendekati pajak.

Seperti yang diketahui, kreditur motor hanya memegang STNK.

Sedangkan BPKB motor kredit dipegang pihak leasing.

Nah, terus gimana cara urus STNK hilang pada motor yang masih kredit leasing?

Buat yang saat ini sedang di situasi di atas, brother datang di tempat yang tepat.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Tak Perlu ke Samsat Lagi 

Sekedar info, jika brother kehilangan STNK tapi pegang BPKB cara mengurusnya lebih mudah.

Brother cukup fotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.

Tapi bagi brother yang punya berstatus motor kredit kehilangan STNK cara mengurusnya sedikit berbeda.

Berikut syarat mengurus STNK hilang di motor yang masih kredit :

-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
-Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
-Surat keterangan dari leasing.

Sedangkan untuk langkah-langkah masih pengurusannya sama seperti mengurus kehilangan STNK non kredit brother:

- Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.

- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran.

- Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat dan lampirkan hasil cek fisik kendaraan).

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai New SAKPOLE e-SAMSAT Jawa Tengah 

- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).

- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan.

- Tapi jika tidak ada tunggakan pajak, biaya yang dikenakan pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk motor dan Rp 200.000 untuk mobil.

- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Urus STNK Hilang Motor yang Masih Kredit"

Source : KOMPAS.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular