Saat menjalankan aksinya, para pelaku tidak menggunakan senjata tajam
Mereka hanya menggunakan alat kunci leter T untuk membobol motor yang hendak dicuri.
Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda BeAT berwarna biru milik korban dan sebuah alat kunci leter T untuk melakukan aksi pencurian.
Ketiga pelaku pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama 7 tahun.
Sementara itu, penadah WA disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pencuri Motor Ditangkap, Sudah 15 Kali Beraksi di Kalideres"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR