MOTOR Plus-online.com - Bikers bisa bernafas lega, rencana tarif ojol naik sampai 30 persen mundur alias ditunda, simak beberapa faktanya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang berprofesi sebagai driver ojek online alias driver ojol dan sering memakai aplikasi ojol.
Awalnya kebijakan kenaikan tarif ojol akan berlaku per 14 Agustus 2022, namun mundur menjadi 29 Agustus 2022.
Aturan tentang kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
pengunduran penerapan tarif terbaru ojol dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
"Diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Simak daftar tarif ojol terbaru yang akan berlaku:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Baca Juga: Gojek dan Grab Lewat, Gaji Driver Ojol AirAsia Tembus Rp 10 Juta Banyak Fasilitas Lainnya
Sebagian warga yang tinggal dan atau bekerja di ibu kota mengaku merasa keberatan dengan rencana kenaikan tarif ojol.
Warga yang semula mengandalkan ojol sebagai sarana sambungan transportasi umum berniat beralih ke kendaraan pribadi.
"Naik motor sebenarnya capek kena macet. Tapi jelas ongkosnya lebih murah," kata Wahyu Anggoro (33) dikutip dari Kompas.com.
Kenaikan tarif ojol yang lebih dari 30 persen akan membuat tarif ojol mendekati tarif taksi, yang bisa menurunkan minat masyarakat menggunakan ojol.
Bila hal itu terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap pengemudi ojol atau driver karena dapat mengurangi pendapatan driver.
Seperti yang disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah.
Piter menilai pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan driver dinilai tidak sepenuhnya tepat.
Sebab jika penepatan tarif terlalu tinggi akan membuat pendapatan driver turun dan memiliki dampak yang cukup luas pada sendi-sendi ekonomi.
Baca Juga: Ini Komentar Maxim Tentang Tarif Ojol yang Naik, Bikers Setuju?
Kenaikan tarif ojol yang tinggi juga dinilai dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.
Begitu pun dengan pelaku UMKM yang terkait dengan ojol, seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, akan mengalami kenaikan.
Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha di saat mereka mencoba bangkit usai pandemi.
Di sisi lain, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.
"Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar," kata Piter.
Ia pun menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut.
Menurutnya, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi yakni maksimal 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lika-liku Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Tuai Polemik hingga Berujung Penundaan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR