Bukan tanpa alasan, penerbitan pelat nomor putih tersebut hanya dilakukan Ditlantas Polda Sulteng.
Maka dari itu, pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKBnya sendiri.
"Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas, khusus Ditlantas Polda Sulteng sudah menerima sekira 30.000 lembar pelat dari Korlantas Polri," terang Kingkin.
Pemberlakuan pelat nomor warna putih ini juga, seiring dengan akan dioperasionalkannya penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sulteng.
Sehingga masyarakat dimohon tetap membiasakan diri tertib berlalu lintas.
Buat brother yang tinggal di daerah Sulawesi Tengah, enggak perlu panik ganti pelat nomor putih sendiri ya.
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR