Walaupun ada dispensasi perpanjangan SIM, Djati tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurusnya.
Soalnya, kalau lewat dari tanggal yang sudah diberikan oleh Korlantas Polri, maka nantinya akan dikenakan sanksi seperti bikin baru.
Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, yang tertulis untuk SIM A biayanya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 60.000, cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sedangkan untuk biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR