MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira masa berlaku SIM habis saat 17 Agustus 2022 ada dispensasi, simak ketentuan perpanjang SIM.
Kesempatan bagus buat bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, buruan cek masa berlaku SIM yang ada di dompet.
Kalau masa berlaku SIM habis tepat tanggal 17 Agustus 2022, enggak perlu khawatir, bro.
Soalnya, ada dispensasi perpanjangan SIM yang diadakan oleh Korlantas Polri.
Adapun dispensasi diberikan, mengingat pelayanan SIM libur setiap tanggal merah seperti 17 Agustus 2022.
Hal itu disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
"Iya jadi setiap tanggal merah seperti 17 Agustus 2022 itu jelas pelayanan SIM libur," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Buat SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 18 Agustus 2022.
Tidak hanya dapat dispensasi terkait perpanjangan waktunya, petugas di setiap gerai satpas di seluruh Indonesia akan memberikan prioritas kepada mereka yang masa berlaku SIM-nya telah habis dalam periode tersebut.
Walaupun ada dispensasi perpanjangan SIM, Djati tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurusnya.
Soalnya, kalau lewat dari tanggal yang sudah diberikan oleh Korlantas Polri, maka nantinya akan dikenakan sanksi seperti bikin baru.
Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, yang tertulis untuk SIM A biayanya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 60.000, cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sedangkan untuk biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR