Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri P Simbolon mengungkap modus baru pemotor knalpot brong modifikasi dua suara ini.
"Meski memiliki model suara yang halus, spesifikasi teknis knalpotnya telah diubah dengan dua mode suara sehingga tetap menyalahi ketentuan," jelas AKP Pandri P Simbolon.
Para pemilik motor yang terjaring dalam razia ini dikenakan denda tilang dan harus mengambil motor setelah sidang di PN Kediri.
Barulah setelah membayar denda tilang pemilik motor diwajibkan untuk menstandarkan knalpot bersama barang bukti data-data kendaraan.
Dikatakan selama operasi petugas telah mengamankan 1.132 pelanggaran.
377 pelanggar merupakan warga Kota Kediri, sisanya warga dari luar kota.
Di antaranya, motor standar 52 tilang, STNK 903 tilang dan SIM 76 tilang.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Blayer Motor Knalpot Brong, Pemuda di Sukoharjo Baku Hantam dengan Warga
Sedangkan pelanggar knalpot brong dari 101 pelanggar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Modus Baru Pengguna Motor Berknalpot Brong di Kota Kediri, Ubah Suara saat Ada Razia Polisi,
Source | : | SURYA.co.id |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR