"Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," lanjut Muktabar.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.
Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.
Baca Juga: Resmi, Gerai Samsat ITC Kuningan Dihadirkan Pemkot Jaksel, Yuk Langsung Urus Pajak Kendaraan!
Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.
"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar Opar.
Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten.
Pembayaran pajak juga bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non-tunai melalui minimarket terdekat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR