Pelat A Bisa Girang, Ada Pemutihan Denda Pajak Motor Sampai Akhir Tahun

Erwan Hartawan - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Dok Otomotif
Pemutihan pajak kendaraan masih berlaku sampai akhir Tahun di Provinsi Banten

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk pemilik pelat nomor kendaraan A.

Pasalnya Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain pemutihan pajak, terdapat juga gratis denda bea balk kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu menyadarkan para wajib bajak untuk membayar pajak kendaraan.

"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar dikutip dari Kompas.com.

Muktabar menambahkan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.

Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai 30 September 2022 di Wilayah Ini, Catat Syaratnya

"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance," ujarnya.

"Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," lanjut Muktabar.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.

Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.

Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.

Baca Juga: Resmi, Gerai Samsat ITC Kuningan Dihadirkan Pemkot Jaksel, Yuk Langsung Urus Pajak Kendaraan!

Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar Opar.

Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten.

Pembayaran pajak juga bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non-tunai melalui minimarket terdekat.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular