Jadi biaya perpanjang SIM A dan C total sebagai berikut:
SIM A yaitu Rp 80.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 215.000
SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.
Syarat wajib foto copy kartu ini
Dalam perpanjangan SIM lengkapi syaratnya lebih dulu.
Sepele namun banyak yang tidak tahu dalam perpanjang SIM harus ada yang difotocopy dulu.
Kalau tidak bawa foto copy kartu ini akan lama dan bolak-balik malah buang
waktu percuma.
Kesalnya lagi kalau perpanjang SIM antrinya panjang dan kalau ditolak harus antri dari awal jadi makin lama.
Memang sih syarat untuk perpanjang SIM yaitu harus menunjukkan KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku.
Namun tetap saja petugas akan meminta fotokopi KTP saat mendaftar perpanjangan SIM.
Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.
Berkas yang harus disiapkan fotokopinya yaitu KTP yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Masalahnya beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil SIM Keliling tidak melayani jasa fotokopi.
Artinya jika pemohon lupa, harus repot mencari tempat fotokopi.
Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.
Sebaiknya agar proses perpanjang SIM cepat lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.
Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
KOMENTAR