2. Biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
KOMENTAR