MOTOR Plus-online.com - Untuk keselamatan masyarakat polisi mau menertibkan pemotor pakai tilang elektronik di jalanan perkampungan.
Gawat polisi sisir jalanan kecil dan perkampungan pemotor tak pakai helm kena tilang elektronik pakai HP awas kena.
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tidak hanya diterapkan di kota.
Seperti di penerapan ETLE di Kabupaten Karanganyar akan menyisir jalan kecil dan perkampugan.
Warga Karanganyar, berkendara di jalan tidak pakai helm atau kendaraan tidak lengkap, jangan kaget.
Pasalnya surat tilang ETLE dari Satlantas Polres Karanganyar bisa tiba di rumah Anda.
Seperti yang dialami beberapa warga yang tengah melintas di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Dikirimi surat tilang yang disertai foto bukti pelanggaran yang terlihat jelas warga tersebut berkendara tanpa memakai helm.
Baca Juga: ETLE Mobile Mulai Berlaku di Sumatera Utara, Ratusan Pemotor Melanggar Bakal Dikirim Surat Tilang
Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online
Padahal, warga sekitar menganggap jalan tersebut adalah jalan kampung.
Lantas, sejauh mana penerapan tilang elektronik dengan menggunakan teknologi ETLE diterapkan di wilayah Kabupaten Karanganyar?
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menjelaskan jalan sebenarnya dibagi menjadi 3 kriteria.
"Jadi ada 3 kriteria jalan, yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (19/8/2022).
Lanjutnya, jalan tol merupakan jalan dengan retribusi atau jalan yang berbayar.
Jalan khusus ialah jalan yang dibuat khusus, dimana tanahnya disediakan sendiri, contohnya jalan di kompleks perumahan.
Sedangkan, jalan umum adalah jalan yang tanah hingga sarana prasarananya disediakan oleh negara dan diperuntukan untuk kepentingan dan lalu lintas secara umum.
Dengan begitu, meski jalan ditengah perkampungan, jalan pedesaan, atau jalan di tengah persawahan, selama itu jalan yang diperuntukan untuk kepentingan umum disebut sebagai jalan umum.
Lanjut AKP Yulianto penerapan tilang elektronik ETLE hanya diberlaku di jalan umum dan jalan tol saja.
"Kalau penerapan ETLE bisa diterapkan di jalan tol, jalan umum juga bisa, jadi kalau jalan di Klodran itu sudah memenuhi kriteria jalan umum," terangnya.
"Kalau di jalan khusus nggak pakai helm, ya monggo-monggo saja, karena jalan dibuat sendiri untuk keperluan sendiri itu nggak masalah, tidak ada tilang kalau di jalan khusus," imbuhnya.
Penerapan tilang elektronik juga tidak melihat apakah jalan tersebut jalan yang ramai atau sepi, selama berkendara di jalan umum bisa kena tilang.
Hingga kini, ada dua kamera ETLE yang dipasang di Kabupaten Karanganyar, yakni di Kecamatan Colomadu dan Kecamatan Tasikmadu.
Untuk wilayah yang tidak terjangkau kamera ETLE, ada petugas Satlantas Polres Karanganyar yang berkeliling setiap hari secara mobile dan menyebar.
"Fungsinya sebenarnya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dan itu sebenarnya bukan untuk siapa-siapa, kalau sudah patuh pakai helm, keselamatan kan untuk masyarakat itu sendiri," jelansya.
Selama penerapan ETLE, AKP Yulianto menerangkan warga di wilayah perkotaan Kabupaten Karanganyar sudah mulai patuh metaati aturan lalu lintas.
Begitu juga di luar wilayah perkotaan, yang mulai meningkat namun belum maksimal.
Karena itulah, penerapan ETLE juga akan menyasar jalan-jalan diluar jalan dalam kota.
"Jalan-jalan di luar perkoraan sudah mulai ada peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas, namun belum maksimal," ungkapnya.
"Makanya penerapan ETLE tidak hanya di dalam kota saja, tapi juga diterapkan ke semua tempat, biar kesadaean tidak hanya dimiliki warga pengendara di dalam kota saja," pungkasnya. (*
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: ETLE Sampai Tugu Boto Klodran, Ini Kriteria Jalan di Karanganyar yang Jadi Sasaran Tilang Elektronik.
KOMENTAR