Perlu bikers ketahui, SIM C merupakan dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara motor.
Adapun syarat perpanjang SIM motor alias SIM C, yaitu:
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Saat memperpanjang SIM, pemohon wajib mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000.
Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Source | : | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR