MOTOR Plus-online.com - Enggak pakai ribet syarat perpanjang SIM motor bulan Agustus 2022, asal jangan lupa siapkan dan bawa dokumen ini.
Kabar penting buat bikers, coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.
Jangan sampai lupa perpanjang SIM, segera datangi satpas atau layanan SIM keliling.
Apalagi, cara dan syarat perpanjang SIM juga enggak sulit, yuk disimak sampai habis.
Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.
Jangan sampai terlambat perpanjang SIM, walaupun hanya lewat satu hari dari masa berlakunya.
Soalnya, kalau brother telat satu hari dari masa berlaku, permohonan perpanjang SIM enggak bakal diterima.
Dengan begitu, brother harus membuat SIM baru lagi, dengan wajib lulus tes psikologi, teori, hingga praktek.
Baca Juga: Perpanjang SIM Sediakan Uang Tambahan Segini Agar Gak Ditolak dan Sediakan Foto Copy Kartu Ini
Untuk perpanjang SIM, brother bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa titik.
Perlu bikers ketahui, SIM C merupakan dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara motor.
Adapun syarat perpanjang SIM motor alias SIM C, yaitu:
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Saat memperpanjang SIM, pemohon wajib mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000.
Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Source | : | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR