"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya.
Berikut rincian tarif ojek online terbaru berlaku mulai 29 Agustus 2022:
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
- Biaya jasa minimal Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500. (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km.
- Biaya jasa minimal Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500. (Sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Yamaha Jupiter Z1 Masih Mulus Dilelang Cuma Rp 1,5 Jutaan Cocok Buat Ojek Online
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.
- Biaya jasa minimal Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000. (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Naik Mulai 29 Agustus, Simak Rinciannya".
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR