Sah, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 29 Agustus 2022, Cek Biayanya

Ilham Ega Safari - Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:10 WIB
MOTOR Plus-Online.com
Kemenhub Terapkan Tarif Baru Ojek Online

"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya.

Berikut rincian tarif ojek online terbaru berlaku mulai 29 Agustus 2022:

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
- Biaya jasa minimal Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500. (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km.
- Biaya jasa minimal Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500. (Sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Yamaha Jupiter Z1 Masih Mulus Dilelang Cuma Rp 1,5 Jutaan Cocok Buat Ojek Online 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.
- Biaya jasa minimal Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000. (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Naik Mulai 29 Agustus, Simak Rinciannya".

Source : KOMPAS.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular