Subsidi energi sendiri terakhir dinaikkan pada Juli menjadi Rp 502,4 triliun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022.
Dengan adanya aturan itu, tujuannya tidak menaikkan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik di tengah harga energi dunia yang melonjak.
Kenaikan subsidi energi menjadi Rp 502,4 triliun pada Juli lalu dilakukan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 100 dollar per barrel, kurs Rp 14.450 per dollar AS, dan volume 23 juta kiloliter hingga akhir 2022.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, yang terjadi saat ini justru harga minyak mentah terus mengalami kenaikan hingga di atas 100 dollar per barrel dengan kurs sebesar Rp 14.750 per dollar AS yang berarti melemah sekitar empat persen.
Jebolnya anggaran subsidi tersebut dengan mempertimbangkan volume konsumsi Pertalite dengan asumsi 29 juta kiloliter dari sebelumnya yang sebesar 23 juta kiloliter.
Selain itu, juga mempertimbangkan harga minyak yang terus menerus di atas 100 dollar AS per barrel.
"Walaupun sekarang sudah agak di bawah 100 dollar AS per barrel, tetapi naik turunnya minyak itu kan antara di atas 100 dollar AS atau di bawah 100 dollar AS," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id berjudul "Butuh Tambahan Rp 198 Triliun untuk Dana Subsidi Jika Harga BBM Tak Jadi Naik"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR