MOTOR Plus-Online.com - Departemen Kendaraan Bermotor (MVD) Kerala, India, telah memutuskan peraturan baru kepada pengendara motor atau bikers.
Aturan itu merujuk untuk melarang bikers memasang kamera jenis action cam di helm.
Di Indonesia sendiri juga masih banyak dijumpai bikers yang memasang action cam di helm.
Alasan memasang action cam di helm ada berbagai macam, biasanya mendokumentasikan momen, bergaya sunmori atau night riding, hingga seorang moto-vlog.
Terus yang di India dilarang dengan alasan apa nih?
Nah, melansir Bikesrepublic.com di India bikers dilarang pasang kamera jenis action cam di helm dengan alasan keselamatan.
Menempelkan kamera action cam dinilai dapat menghalangi pandangan sang bikers menurut MVD Kerala di India.
Selain itu, beberapa bikers di India menggunakan kamera untuk merekam aksi berbahaya dan membagikannya di media sosial.
Baca Juga: Cara Memasang Mounting Action Cam di Helm Motor, Enggak Bikin Rusak
Di India banyak konten motoran freestyle berbahaya di media sosial dapat menyebabkan orang lain ikut-ikutan.
Ironisnya mereka ikut-ikutan tanpa pengetahuan dan kemampuan yang memadai.
Jika bikers di India ada yang masih nekat pasang kamera action cam di helm akan terkena hukuman.
Pengendara motor akan didenda sekitar 1.000 rupee atau setara Rp 185.228 dan penangguhan SIM selama 3 bulan.
Sebenarnya MVD Kerala telah mengusulkan larangan pasang kamera action cam di helm sejak tahun lalu.
Badan keselamatan mengklaim penggunaan action cam dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Meski melarang di helm, MVD Kerala masih memberi pelonggaran aturan ini.
Bikers masih diperbolehkan memasang action cam di tempat lain seperti di setang atau jaket.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Pasang Action Camera di Helm, Pakar Safety Riding Sebut Harus Perhatikan Hal Ini
Hal itu diperlukan sebagai bukti jika terjadi kecelakaan dalam bentuk rekaman video.
Menurut bikers gimana nih soal larangan pasang action cam di helm dari negara tetangga ini?
Source | : | Bikesrepublic.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR