"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
Di luar kasus yang menjeratnya, Ferdy Sambo punya catatan apik saat masih menjabat sebagai Kasat V Ranmor Polda Metro Jaya.
Ferdy Sambo tidak segan membongkar kasus-kasus besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Maling motor dikuliti dan senjata rahasia yang biasa dipakai membobol kunci kontak motor dibongkar habis.
Ferdy Sambo menjabat Kasat V Ranmor Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tahun 2009-2010 lalu.
Baca Juga: Mobil Mewah Parkir di Rumah Ferdy Sambo, Paling Murah Setara 6 Unit Honda Monkey
Salah satu kasus yang diungkap yakni pencurian mobil dengan puluhan barang bukti yang berhasil disita.
Para pelaku juga dibuat tidak berkutik dan berhasil diringkus jajarannya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR