MOTOR Plus-Online.com - Ternyata ada alasan kenapa Polri usul pajak progresif dihapus saja, bikers bisa simak nih!
Muncul wacana pajak progresif untuk dihapus saja yang diusulkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Tidak hanya pajak progresif yang diusulkan untuk dihapus, ternyata BBN kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas juga sama.
Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II ini juga diutarakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Jelas usulan dan permintaan ini bukan tanpa alasan brother!
Rencana ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ia mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus kedua jenis pajak tersebut.
Hal ini karena kewenangan untuk melakukan penghapusan merupakan kewenangan provinsi.
Baca Juga: Asyik Polri Minta Agar Pajak Progresif Dihapus Karena Banyak Akal Bulus Bermain
“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBNKB II. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” ujar Fatoni, dikutip dari NTMC Polri (24/8/2022).
Fatoni juga berharap, penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR