Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Permenhub Nomor 28 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga jenis alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, yaitu:
Speed Bump
Speed Hump
Speed Table
Dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan atau terganggunnya fungsi jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 274, ketentuan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Baca Juga: Banyak Pemotor Kecelakaan Akibat Polisi Tidur yang Tiba-tiba Muncul di Jalan Danau Sunter
Kalau masih menemukan polisi tidur yang membahayakan, brother enggak perlu khawatir.
Tinggal lapor ke Polsek atau Polres di masing-masing daerah yang terdapat polisi tidur yang bisa bikin pemotor terjatuh.
Misalnya saja untuk wilayah hukum Jakarta utara, bisa menghubungi Polres Metro Jakarta Utara yang berada di Jalan Laks. M. Sudarso, Rawabadak Utara, Jakarta Utara dengan nomor telepon 021-43931017.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR