Begini Aturan Membuat Polisi Tidur yang Aman, Hindari Bikin Pemotor Jatuh Seperti di Danau Sunter

Erwan Hartawan - Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:38 WIB
Instagram.com/jakut.info
Polisi tidur di Danau Sunter bikin pengendara berjatuhan, begini aturan pembuatan polisi tidur

MOTOR Plus-Online.com - Tengah heboh masalah polisi tidur di Jalan Danau Sunter.

Dalam video tersebut, beberapa pengendara tergeletak setelah akibat tingginya polisi tidur.

Setelah mendapat laporan tersebut, akhirnya polisi tidur tersebut dibongkar karena dianggap membahayakan pengguna jalan.

Lalu bagaimana aturan membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengendara?

Aturan pembuatan polisi tidur sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021.

Dalam Permenhub disebutkan alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Ini bisa berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu, serta melintang terhadap badan jalan.

Aturan tersebut menuliskan, ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan atau kerap disebut polisi tidur.

Baca Juga: Ketemu Polisi Tidur yang Bikin Pemotor Jatuh Enggak Usah Bingung, Tinggal Lapor ke Sini

1. Speed bump, yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:

- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

- Memiliki ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter, dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.

- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran 25-50 sentimeter.

2. Speed hump, yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

- Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

- Ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas 30-90 sentimeter, dengan kelandaian maksimal 15 persen.

- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam 30 sentimeter.

Baca Juga: Polisi Tidur yang Bikin Pemotor Jatuh di Jalan Danau Sunter Akhirnya Dibongkar

3. Speed table, yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.

Pembuatan speed table harus memenuhi spesifikasi berikut:

- Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.

- Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular