Kompas.com
Kenali 3 jenis speed bump yang sesuai aturan, berkaca dari polisi tidur yang bikin pemotor terjatuh.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Permenhub Nomor 28 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga jenis alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, yaitu:
Speed Bump
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
- Tinggi antara 5 cm sampai 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%;
- Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai 50 cm.
Kementerian Perhubungan
Spesifikasi speed bump sesuai Permenhub.
Speed Hump
- Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
- Ukuran tinggi antara 8 cm sampai 15 cm, lebar bagian atas antara 30 cm sampai 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%;
- Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Kementerian Perhubungan
Spesifikasi speed hump sesuai Permenhub.
Speed Table
- Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan;
- Ukuran tinggi antara 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%;
- Kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Nah, seandainya brother ingin membuat speed bump di jalanan perumahan, tetap ikuti peraturan ya.
KOMENTAR