Sebagai informasi, keringanan pajak ini mengizinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda.
Hingga saat ini, ada 8 provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut.
Programnya berbeda-beda tiap wilayah.
Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program ini, di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan.
Untuk pembayaran PKB, umunya ada 3 syarat pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut;
Siapkan beberapa syarat dokumennya yaitu;
1. KTP sesuai nama STNK
Baca Juga: Tinggal 6 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai 50 Persen
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR