Seperti pada waktu lalu, SIM mati bisa diperpanjang selama libur Lebaran Idul Fitri 2022 lalu.
Kepolisian memberikan dispensasi atau keringanan bagi masyarakat yang masa SIM-nya habis.
Dispensasi atau keringana ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru lalu.
Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.
Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Namun bagi masyarakat pemilik SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan tak dapat dilakukan perpanjangan.
Syarat perpanjang SIM mati bisa diperpanjang pada momen tertentu sama dengan perpanjang SIM biasa yaitu:
1. Foto copy KTP
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
KOMENTAR