Motor Plus-online.com - Bikers yuk simak syarat perjalanan dalam negeri terbaru, sudah berlaku sejak tanggal 25 Agustus 2022.
Bikers, Dalam syarat perjalanan terbaru, dijelaskan setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat perjalanan terbaru mewajibkan bikers sebagai pelaku perjalanan dalma negeri (PPDN) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Lebih lanjut, syarat perjalanan dalam negeri yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Baca Juga: Vaksin Booster untuk Indonesia Sehat, Yamaha Bantu Cegah Penyebaran Covid-19
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR