- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Adapun bikers yang telah memenuhi syarat perjalanan dalam negeri tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Terdapat sejumlah ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN, meliputi:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Baca Juga: Siap-siap Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan, Termasuk Naik Motor?
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Bagaimana dengan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi?
PPDN tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Artinya, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Nantinya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PCR dan Antigen Tak Berlaku, Syarat Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR