Bikers Yuk Simak Syarat Perjalanan Terbaru, Sudah Berlaku Sejak 25 Agustus 2022

Aditya Prathama - Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Dok. Otomania
Syarat perjalanan terbaru, untuk biker yang bakan bepergian dalam negeri

 

Motor Plus-online.com - Bikers yuk simak syarat perjalanan dalam negeri terbaru, sudah berlaku sejak tanggal 25 Agustus 2022.

Bikers, Dalam syarat perjalanan terbaru, dijelaskan setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat perjalanan terbaru mewajibkan bikers sebagai pelaku perjalanan dalma negeri (PPDN) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Lebih lanjut, syarat perjalanan dalam negeri yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Vaksin Booster untuk Indonesia Sehat, Yamaha Bantu Cegah Penyebaran Covid-19

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular