Pakai Knalpot Brong di Negara Ini Bisa Didenda Jutaan Rupiah, Diawasi Oleh Radar Kebisingan

Aditya Prathama - Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:25 WIB
visordown.com
Radar pendeteksi kebisingan knalpot brong di Kota Paris, dendanya capai jutaan rupiah

Motor Plus-online.com - Menggunakan knalpot brong di negara ini bisa dikenai denda jutaan rupiah, diawasi oleh radar kebisingan.

Pelarangan penggunaan knalpot brong yang melebihi ambang batas kebisingan ternyata tidak hanya berlaku di Indonesia.

Di luar negeri, terpatnya di Prancis ada peraturan serupa yang berlaku.

Ada pula denda yang berlaku bagi para pemotor yang melanggar aturan tersebut.

Bahkan jumlahnya mencapai jutaan rupiah jika di konversikan ke rupiah.

Uniknya penertiban suara knalpot brong ini tidak dilakukan dengan razia seperti di Indonesia.

Melainkan menggunakan radar pendeteksi kebisingan yang dilengkapi kamera 360 derajat.

Dikutip dari visordown.com, radar pendeteksi kebisingan pertama kali digunakan di Kota Paris, Prancis, tahun lalu.

Baca Juga: Tinggal 6 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai 50 Persen

Saat ini mulai di uji coba pada seluruh negara itu.

Radar pendeteksi kebisingan, yang disebut "Medusa", dilengkapi kamera 360 derajat dengan beberapa mikrofon memanjang ke luar.

Tujuannya adalah untuk mencegah orang memasang knalpot brong pada motor miliknya.

Majalah L'Automobile menjelaskan bahwa desa Saint-Forget di wilayah Yvelines adalah "Neraka bagi penduduknya, yang bagi banyak orang, mencari ketenangan di wilayah pedesaan ini."

Bahwa ketenangan terganggu oleh 500 pengendara motor sehari, di musim panas, menurut Majalah L'Automobile.

Majalah L'Automobile juga mengatakan bahwa politisi di wilayah Lembah Chevreuse itu, biasa merekam kendaraan pada tingkat kebisingan 120 desibel (dB) atau bahkan 130dB.

Kebisingan tersebut lebih tinggi dari pada kebanyakan motor balap.

Bagaimanapun, batas yang diberlakukan pemerintah Prancis pada motor adalah 90dB.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular