Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka Lagi Sampai Akhir Tahun Bebas Denda dan Diskon 20 Persen PKB
12dB lebih rendah dari batas 102dB yang direncanakan untuk motor balap di masa depan.
Mereka yang melebihi batas akan didenda sebanyak 135 euro atau setara dengan Rp 1,9 jutaan jika dikonversikan ke rupiah.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, sebagai informasi, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB
Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong yang melebihi ambang batas kebisingan dapat dikenai denda atau pun kurungan penjara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu..
Source | : | Visordown.com,Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR